Sebagai informasi, Gibran masih berusia 36 tahun. Sebelum MK mengabulkan gugatan minimal berusia 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah, Gibran tidak memiliki kans maju sebagai Cawapres.
Barulah, ketika MK mengabulkan gugatan, anak sulung Jokowi itu dapat mewujudkan impiannya sebagai Cawapres.
Gibran sudah dideklarasikan Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai Cawapres pendamping Capres Prabowo pada Minggu, 22 Oktober 2023.(bil/fam)
1 2