Menurut Djuhandhani, walaupun berdasarkan penelusuran senjata itu legal, pihaknya tidak bisa melakukan hal yang lebih jauh lagi.
Pasalnya, Polri hanya “ketitipan” dari KPK yang sedang menyidik kasus dugaan korupsi yang melibatkan SYL.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Mentan SYL, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Besok
“Kami masih menunggu lebih lanjut karena senjata-senjata tersebut masih dalam penguasaan dari KPK, masih dikuasai KPK, hanya prosesnya masih dititipkan,” kata Djuhandhani. (ape)
1 2