KORANMANDALA.COM – Sebanyak 12 senjata api yang disita KPK di rumah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo legal atau resmi terdaftar.
Semua senjata tersebut, resmi terdaftar atas nama Syahrul Yasin Limpo.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya kepada wartawan.
“Senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintel (Badan Intelijen) itu terdaftar, ada suratnya,” kata dia.
BACA JUGA: Tak Ada Pertemuan dengan SYL di Kartanegara, Ini Penjelasan Ketua KPK Firli
“Semua terdaftar atas nama SYL,” jelasnya lagi.
Sebelumnya, ketika melakukan penggeledahan di rumah dnas YSL, penyidik KPK menemukan 12 senjata api.
Bersama dengan temuan sejumlah uang, 12 senjata api itu kemudian disita KPK dan segera diberikan ke Bareskrim Polri, untuk ditelusuri kepemilikannya, legal atau tidak.
Ternyata, setelah Badan Intelijen Polri melakukan penyelidikan, diketahui bahwa senjata api legal kepemilikannya. Data-datanya jelas.