KORANMANDALA.COM – Setiap tahun persoalan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih terus bermasalah.
Bahkan berpotensi menjadi penyebab anak putus sekolah atau mengambil hak pendidikan anak lainnya.
Untuk itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar pemerintah untuk melakukan pemerataan mutu pendidikan.
“Pemerintah perlu memastikan terwujudnya pemerataan mutu dan kemudahan mendapatkan akses pendidikan pada Satuan Pendidikan negeri dan swasta,” kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam keterangannya, Rabu 1 November 2023.
Baca Juga: Viral Ibu di Jaksel Tenggelamkan Bayi Diduga Alami Baby Blues Merawat 3 Bayi Sekaligus, Ini Pengertiannya
Pemerataan tersebut dikatakan Jasra, dengan memberikan dukungan peningkatan kompetensi SDM, anggaran, sarana prasarana, dan daya dukung lainnya.
Seperti diketahui, sistem PPDB menjadi satu diantara tahapan proses pemenuhan hak pendidikan anak yang sejak 2017 dimana Pemerintah sudah mengenalkan dan mencanangkan PPDB dengan sistem Zonasi.
KPAI melakukan pengawasan PPDB tahun 2023, mulai bulan Juni hingga Agustus, dengan metode pengawasan langsung dan tidak langsung kepada 8 Provinsi.
Baca Juga: Siswi SDN Pengadilan 2 Bogor yang Digerayangi Guru Inisial BBS, Dilaporkan Ada yang Alami Trauma Berat
Untuk pengawasan langsung dilakukan pada 2 provinsi, yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Jawa Barat.
Sedangkan obyek pengawasan menjangkau 746 Satuan Pendidikan, 4 Dinas Pendidikan, 4 Kantor Wilayah Kementerian Agama, 782 Satuan Pendidikan, serta 468 orang tua/ masyarakat.
“Dari hasil pengawasan terkait pelaksanaan PPDB tersebut KPAI mencatat sejumlah poin diantaranya adalah, kurang meratanya kualitas satuan pendidikan dari aspek layanan, mutu, dan sarana prasarana, sehingga mempengaruhi pola pikir masyarakat terhadap layanan pendidikan “bermutu”, unggul dan gratis,” kata Jasra.