D
Baca Juga: KPAI Dirujak Netizen Imbas Minta Pelaku Penganiayaan Siswa SMP di Cilacap Tidak Dikeluarkan dari Sekolah
Pemahaman masyarakat terkait Regulasi/Juknis PPDB dinilai masih rendah, mulai dari teknis pendaftaran online hingga pada pilihan jalur pendaftaran dan umur.
Temuan lainnya, adanya perpindahan domisili melalui Kartu Keluarga calon siswa ke wilayah sekitar sekolah yang dinilai favorit oleh orang tua, sehingga berpotensi mengambil hak pendidikan anak terdekat dengan sekolah.
“Pemalsuan dokumen kependudukan, agar bisa masuk pada sekolah yang dinilai favorit dan unggul. Masih terjadi pungutan liar, jual beli bangku, siswa titipan, akibat dari setelah pelaksanaan PPDB Online ada penambahan jumlah siswa pada setiap rombongan belajar (rombel), bahkan penambahan rombel baru di luar sistem PPDB online,” ungkapnya.
Baca Juga: Soroti Kasus Siswa Jatuh dari Gedung Sekolah, FSGI Angkat Bicara Menuntut Hal Ini
Jasra menilai, PPDB bersama Sekolah Negeri dan Swasta, baru berjalan sebatas promosi bersama, belum sampai pada memfasilitasi pilihan pada sekolah swasta bagi siswa yang tidak tertampung pada sekolah negeri.
Untuk itu KPAI menyarankan agar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI perlu melakukan evaluasi dan revisi terkait Permendikbud No. 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru, terutama pada substansi, perspektif perlindungan anak, batasan umur, zonasi, domisili, jalur afirmasi untuk anak guru dan tenaga kependidikan, ketegasan sanksi pelanggaran dan afirmasi untuk anak berkebutuhan khusus.
“Sementara itu pemerintah daerah perlu menyusun juknis PPDB pada tingkat provinsi, dengan catatan, memastikan PPDB dilaksanakan secara daring penuh, dan dilakukan dengan singkat, jelas, dan mudah dipahami masyarakat. Verifikasi data kependudukan melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Prosedur penentuan zonasi melibatkan masyarakat terdekat dengan satuan pendidikan,” kata Jasra. (std/sam)