Bahkan menjadi sebuah kewajiban.
“Pasal 275 ayat (1) huruf h UU Pemilu menegaskan bahwa debat adalah bagian dari proses kampanye Pemilu,” jelasnya.
BACA JUGA: Tok, Karawang Punya Komisioner KPU yang Baru, Siapa Saja Mereka? Ini Daftar Namanya
Sesuai Pasal 277 ayat (1) UU Pemilu, bahkan disebutkan lima kali debat yang akan diadakan antara capres-cawapres nanti.
“Masyarakat tidak perlu merisaukan kabar tidak benar tersebut,” ungkapnya lagi. (ape)
1 2