Bahkan menjadi sebuah kewajiban.

“Pasal 275 ayat (1) huruf h UU Pemilu menegaskan bahwa debat adalah bagian dari proses kampanye Pemilu,” jelasnya.

BACA JUGATok, Karawang Punya Komisioner KPU yang Baru, Siapa Saja Mereka? Ini Daftar Namanya

Sesuai Pasal 277 ayat (1) UU Pemilu, bahkan disebutkan lima kali debat yang akan diadakan antara capres-cawapres nanti.

“Masyarakat tidak perlu merisaukan kabar tidak benar tersebut,” ungkapnya lagi. (ape)

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version