KORANMANDALA.COM – Seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung berinsial JZF (20) diduga melakukan penipuan berkedok arisan. Akibat kasus dugaan penipuan yang viral di berbagai media sosial ini, para korban mengalami kerugian hingga Rp1,5 sampai Rp2 miliar.
JZF Berdasarkan penulusuran koranmandala.com, merupakan warga Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.
Kediaman JZF berada di salah satu gang padat penduduk di kecamatan tersebut. Ketika, awak media hendak mengonfirmasi kebenaran kabar tersebut, pihak keluarga JZF enggan menemui.
Ketua RW 03 Kecamatan Babakan Ciparay, Ayi Supriatna (55) membenarkan terduga pelaku kasus dugaan penipuan arisan online itu merupakan warganya. Berdasarkan informasi yang diterimanya, pihak keluarga JZF sudah mau bertanggung jawab atas kasus dugaan penipuan tersebut.
Baca juga: Ragukan Netralitas Jokowi di Pilpres 2024, Adian Napitupulu: Putranya Sendiri Jadi Pemain
“Pihak keluarga sudah mau bertanggung jawab dengan sekemampuannya” kata Ayi saat ditemui Jumat 3 November 2023.
Ayi menuturkan, pihak keluarga JZF dengan korban sebenarnya sudah ada perjanjian hitam di atas putih, tetapi mereka meminta waktu karena nominalnya besar. Namun, kemungkinan tidak berjalan sesuai yang diharapkan korban sehingga mereka memilih untuk memviralkan.
“Jadi istilahnya dari pihak keluarga ada hitam di atas putih tapi ternyata tidak berjalan. Setelah itu pihak mahasiswa (korban) ini menekan kesediaannya sejauh mana. Mungkin dengan diviralkan, masalah bisa ada solusi. Kemungkinan begitu,” ujarnya.
Baca juga: Lagu Happy Asmara Jadi Pilihan saat Atlet Bola Voli Megawati Cetak Poin, Netizen: Ini Mega yang Bikin Tim Lawan Rungkad
Sebelumnya, Salah seorang korban berinisial RMI (20) mengungkapkan, mulanya JZF mempromosikan arisan tersebut lewat akun medsos pribadinya. Dirinya pun tertarik untuk mengikuti arisan tersebut karena mengenal JZF apalagi terduga pelaku merupakan pribadi yang amanah.
“Percaya karena kenal orangnya, keluarga dia (JZF) juga backgroundnya agamis. Jadi enggak mungkin nipu, mikirnya gitu awalnya,” kata RMI saat dikonfirmasi pada Jumat 3 November 2023.
Dengan dasar tersebut, RMI menyetorkan uang sebesar Rp2 juta pada Juni 2023. Kemudian, dari setoran awal ini korban pun mendapatkan keuntungan Rp250 ribu pada Juli 2023.