Baca juga: Jokowi Peringatan Para Kepala Daerah: Tidak Becus Tangani Inflasi, Jabatan Raib!
“Bahayanya ketika mengonsumsi obat ini tapi ternyata janinnya tidak keluar maka bayinya itu bisa cacat. Seandainya keluar janinnya kemudian terjadi infeksi itu juga bisa membahayakan ibu hamilnya,” kata dia menambahkan.
Berdasarkan penulusuran polisi, konsumen dari jual beli obat ilegal oleh SM tak hanya berasal dari Bandung melainkan hingga Sumatera dan Sulawesi.
“Kami cek itu ada 20 korban, tiganya dari Bandung sedangkan sisanya itu di luar ada yang dari Kupang, ada yang dari Sumatera dan berbagai macam tempat lainnya,” ujarnya.
Akibatnya, SM dan RI dikenakan Pasal 435 juncto 138 ayat 2 sub Pasal 463 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 145 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan diancam pidana kurungan maksimal 12 tahun. (zad/ekp)