KORANMANDALA.COM – Satreskrim Polresta Bandung meringkus dua pria yang berinisial SM dan RI karena menjual obat untuk menggugurkan kandungan. Bahkan, pelaku mengaku berprofesi sebagai dokter saat memasarkan obat itu.
“Seseorang yang bukan dokter tapi mengaku dokter dan menjual obat terlarang yang seharusnya diperjualbelikan berdasarkan resep dokter,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo pada Senin 6 November 2023.
Kusworo menerangkan, kasus yang berhasil diungkap pada 23 Oktober 2023 itu bermula ketika pelaku SM menawarkan jasa konsultasi aborsi melalui Facebook.
Kemudian, polisi melakukan rangkaian penyelidikan dari temuan itu dan mengamankan SM. Saat dilakukan penggeledahan terhadap SM, polisi mendapati barang bukti berupa 40 butir obat yang diduga dipakai untuk menggugurkan kandungan.
Baca juga: Konsumsi Sabu, Aparat Desa di Karawang Ditangkap Polisi
“Tersangka SM menawarkan jasa konsultasi untuk aborsi, banyak yang tergabung dalam grup Facebook tersebut. Kemudian, bertukar nomor dan dikonsultasikan via WA sehingga pada saatnya itu bertransaksi lah obat terlarang, ini obat keras,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, SM memperoleh obat itu dari pelaku RI. Polisi pun meringkus RI di Karawang dan beserta barang bukti ratusan butir obat.
Seusai dilakukan pengembangan, ternyata ada pelaku lain yang berinisial AL yang berstatus DPO karena memasok obat ke RI
Baca juga: Lama Menduda, Seorang Pria di Garut Tewas Gantung Diri
“Dilakukan penangkapan terhadap Saudara RI,” tuturnya.
Kusworo menambahkan, RI menjual obat itu ke SM senilai Rp 3,5 juta untuk 120 butir. Sedangkan, SM menjual kepada pengikutnya dengan harga Rp 1,5 juta untuk 10 butir obat melalui Facebook.
Dia menilai obat yang dijual oleh RI dan SM ini sangat berbahaya bagi kesehatan janin dan ibu jika dikonsumsi tanpa resep dokter.