Baca juga: Harga Kedelai Melambung, Perajin Tahu di Bandung Merugi
Dalam aksi tersebut, Ripa Adrian terbukti memukuli serta menendang korban. Sedangkan, RAR melakukan pemukulan serta menembakkan senjata jenis airgun.
“RA (Ripa Adrian) itu melakukan pemukulan dan penendangan, sedangkan RAR sempat meletuskan airgun ke atas dua kali,” tuturnya.
Dengan demikian, Budi meminta kelompok bermotor di Bandung agar tidak melakukan tindak pidana apa pun. “Silakan berkendara dengan baik kalau anda bermain-main di Kota Bandung akan kami tangkap,” tegas Budi.
Akibat perbuatannya, dua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dan diancam dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan. (zad/ekp)