KORANMANDALA.COM – Satreskrim Polrestabes Bandung mulai melakukan proses penyelidikan terkait dugaan penipuan berkedok arisan bodong. Pada kasus tersebut, mahasiswi Universitas Islam Bandung (Unisba), JZF menjadi terduga pelaku penipuan.
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, Kompol Agta Bhuwana Putra mengatakan, polisi sudah menerima laporan yang dibuat oleh dua korban. Korban ada yang mengalami kerugian senilai Rp20 juta dan Rp200 juta.
“Kerugian masing-masing ada yang Rp 20 juta ada juga Rp 200 juta,” kata Agta, Rabu 8 November 2023.
Baca juga: Bey Machmudin Mulai Evaluasi Program Era Ridwan Kamil, Termasuk Program Petani Milenial
Saat ini, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada kasus dugaan penipuan itu. Kemudian, polisi juga akan memanggil terlapor, JZF untuk meminta keterangan atas kasus tersebut.
“Sejauh ini, kita masih fokus kelengkapan saksi saksi dan rencananya memanggil terlapor pekan depan,” ujarnya.
Diwartakan sebelumnya, seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung, berinsial JZF (20) diduga melakukan penipuan berkedok arisan. Kasus dugaan penipuan itu pun viral diberbagai media sosial (medsos) lantaran para korban mengalami kerugian hingga Rp1,5 sampai Rp2 miliar.
Baca juga: PAMAN ANWAR, EGP ?
Salah seorang korban berinisial RMI (20) mengungkapkan, mulanya JZF mempromosikan arisan tersebut lewat akun medsos pribadinya. Dirinya pun tertarik untuk mengikuti arisan tersebut karena mengenal JZF apalagi terduga pelaku merupakan pribadi yang amanah.
“Percaya karena kenal orangnya, keluarga dia (JZF) juga backgroundnya agamis. Jadi enggak mungkin nipu, mikirnya gitu awalnya,” kata RMI saat dikonfirmasi pada Jumat 3 November 2023.
Dengan dasar tersebut, RMI menyetorkan uang sebesar Rp2 juta pada Juni 2023. Kemudian, dari setoran awal ini korban pun mendapatkan keuntungan dari Rp250 ribu pada Juli 2023.