KORANMANDALA.COM – Polres Tanah Datar telah menangkap dan menetapkan Nauval Wira Hakim (19), seorang remaja asal Tanah Datar, Sumatera Barat, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama pada Senin, 12 November 2023.
Kasus ini menjadi viral di media sosial Instagram setelah Nauval terekam melakukan perbuatan yang dianggap tak senonoh terhadap kitab suci Al-Qur’an.
Wakapolres Tanah Datar, Kompol Hikmah, menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan Nauval pada tanggal 10 November 2023 setelah sebuah akun Instagram menandai akun Polres Tanah Datar terkait unggahan kontroversial.
Setelah mendapat informasi tersebut, Satreskrim Polres Tanah Datar melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan serta mengamankan Nauval di rumah orang tuanya di Kecamatan Sungai Tarab.
“Mengamankan 1 orang terduga pelaku yang diduga melakukan penistaan agama yang telah viral di Instagram,” ujar Wakapolres Tanah Datar Kompol Hikmah seperti yang dikutip Koran Mandala dari PMJ News.
Nauval sendiri, sesuai keterangan, mengakui bahwa dirinya adalah orang yang terlihat dalam video yang menjadi kontroversi terkait kasus penistaan agama.
Dengan tindakan tersebut, Nauval harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan polisi menjeratnya dengan Pasal 156 a tentang penodaan agama, yang mengancam dengan hukuman lima tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Nauval Wira Hakim viral akibat berani berbuat tidak senonoh dengan merancap dan mengencingi Al-Qur’an.
Dikutip Koran Mandala dari Facebook bernama Fadli Nak Kalteng II akun tersebut menginformasikan kejadian tersebut pada 10 November 2023 lalu.