KORANMANDALA.COM – Setelah melalui pemanggilan yang dramatis dan beberapa kali mangkir, Firli Bahuri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan bahwa status saksi Firli Bahuri, Ketua KPK RI, telah dinaikkan menjadi tersangka pada 22 November 2023 pukul 19.00 WIB.
Keputusan ini diambil setelah gelar perkara di Polda Metro Jaya menemukan bukti yang cukup terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Laporan pemerasan ini pertama kali disampaikan pada Agustus 2023, dan penyidikan dimulai pada 8 Oktober 2023.
Hingga saat ini, hampir 100 orang telah diperiksa, termasuk Syahrul Yasin Limpo, Firli Bahuri, pejabat KPK, Kevin Egananta Joshua, dan Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar.
Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bersamaan dengan Pasal 65 KUHP.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memeriksa Firli Bahuri dua kali di Badan Reserse Kriminal Polri.
Firli selalu menghindari wartawan setelah pemeriksaan dan membantah terlibat dalam pemerasan.
Dua rumah Firli digeledah di Jakarta Selatan dan Kota Bekasi. Barang bukti yang disita mencakup dokumen dan barang elektronik, serta pecahan valas dari beberapa money changer dengan total terkonversi Rp 7.468.711.500 sejak Februari 2021 hingga September 2023.- ***