Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan sejumlah barang bukti. Penyidik melakukan gelar perkara pada 22 November 2023. Penyidik menetapkan Firli sebagai tersangka..
5. Penetapan Tersangka
Firli dijerat dengan Pasal 12 e, Pasal 12B, Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dalam kasus ini. (ana)
1 2