Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan sejumlah barang bukti. Penyidik melakukan gelar perkara pada 22 November 2023. Penyidik menetapkan Firli sebagai tersangka..

5. Penetapan Tersangka

Firli dijerat dengan Pasal 12 e, Pasal 12B, Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dalam kasus ini. (ana)

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version