KORANMANDALA.COM– Warganet menyikapi rencana Pemprov Jabar yang melarang penunggak pajak kendaraan tidak akan bisa isi bahan bakar di SPBU, mulai 2024.
Mereka antara lain berpendapat, walaupun yang menunggak pajak dilarang isi bahan bakar di SPBU di seluruh Jawa Barat, mereka tetap bisa isi bensin, yakni di penjual eceran.
Seperti diketahui, Pemprov Jabar berencana mengeluarkan kebijakan soal isi bensin bagi kendaraannya yang pajaknya nunggak.
“Jika belum bayar pajak, harus bersiap dengan konsekuensinya, tak bisa mengisi bensin di SPBU,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Dedi Taufik dikonfimasi Kamis 23 November 2023.
BACA JUGA: 6 Cabang Pegadaian di Kuningan Menunggak Pajak, Disegel Bappenda
Menurut catatan, di Jawa Barat hingga saat ini ada sebanya 16,6 juta kendaraan yang aktif dari sekira 24 juta.
Dari sebanyak 16,6 juta kendaraan tersebut, sekira 10,6 juta kendaraan taat membayar pajak. Namun sisanya tidak atau belum membayar pajak.
Berangkat dari fakta itu, dengan maksud ada kesadaran membayar pajar, Pemprov mengeluarkan kebijakan di atas.
BACA JUGA: Pertamina Punya Cara untuk Sempurnakan Pelayanan SPBU COCO, Ini Bentuknya
Hanya bagaimana regulasi dan kapan tepatnya aturan itu bisa diketahui secara jelas.