KORANMANDALA.COM – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terhadap gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh Polda Metro Jaya.
Dalam responsnya, Jokowi menyatakan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak yang dimiliki oleh Firli dan harus dihormati.
“Itu juga proses hukum yang harus kita hormati. Itu hak,” kata Jokowi di Indonesia Arena GBK, Jakarta Pusat pada Sabtu, 25 November 2023.
Jokowi meminta agar masyarakat menghormati jalannya proses hukum saat ini.
Baca Juga : Profil Nawawi Pomalango, Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri
Meskipun demikian, ia menolak memberikan komentar lebih lanjut mengenai kasus Firli Bahuri selama proses hukum masih berlangsung.
“Hormati seluruh proses hukum, karena masih dalam proses saya tidak ingin berkomentar,” katanya.
Firli Bahuri Ajukan Praperadilan
Sebelumnya, sebagai tanda tak terima dijadikan tersangka kasus dugaan pemerasan pada Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri berusaha melakukan perlawanan.
Baca Juga : Firli Bahuri Ajukan Praperadilan, Ini Respons PN Jaksel dan Kapolda Metro Jaya
Firli memilih untuk mengambil langkah praperadilan yang diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta.
Adapun pengajuan praperadilan tersebut Nomor Perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Firli Bahuri sebagai penggugat dan tergugat Kapolda Metro Jaya yang akan melakukan sidang pertama pada 11 Desember 2023 mendatang.