Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, atau penerimaan gratifikasi dan hadiah/janji.
Pengumuman status tersangka terhadap Firli dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara atau melakukan ekspose.
Ade Safri, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, menyatakan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga : Firli Jadi Tersangka, Bahuri Menggugat
Penetapan ini didasarkan pada bukti yang cukup yang ditemukan selama penyidikan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian sejak tahun 2020.
Dalam rangka pengusutan, polisi menyita dokumen penukaran valas senilai Rp 7,4 miliar yang terkait dengan dugaan pemerasan Firli terhadap SYL.
Dokumen ini mencakup penukaran valuta asing dalam pecahan dolar Singapura dan dolar AS dari beberapa outlet money changer sejak bulan Februari 2021 hingga bulan September 2023.
Baca Juga : Respon Presiden Jokowi usai Firli Bahuri jadi Tersangka Dugaan Pemerasan Mentan
Selain itu, penyidik juga menyita berbagai dokumen termasuk salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan.