7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan terkait Pemilu.

Sementara itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) fokus pada aspek etika penyelenggara pemilu. Pasal 1 ayat (24) menjelaskan bahwa DKPP adalah lembaga yang menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Tugas DKPP, sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (1), diantaranya:

1. Menerima aduan dan laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

2. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan pemeriksaan atas aduan dan laporan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.- ***

1 2



Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version