KORANMANDALA.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bawaslu diatur dalam Undang-Undang Penyelenggara Pemilihan Umum. Jumlah anggotanya sebanyak 5 (lima) orang.
Keanggotaan Bawaslu diambil dari kalangan profesional yang punya kapabilitas dalam melakukan pengawasan dan bukan anggota partai politik.
Tugas utama Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) dalam Pemilu 2024 mencakup beberapa aspek penting, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sebagai lembaga independen, Bawaslu memiliki tanggung jawab sebagai berikut:
1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di berbagai tingkatan.
2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu.
3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, termasuk perencanaan, jadwal tahapan, pengadaan logistik oleh KPU, sosialisasi, dan persiapan lainnya sesuai peraturan perundang undangan.
4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga penetapan hasil Pemilu.
5. Mencegah praktik politik uang
6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, anggota TNI, dan anggota Kepolisian RI.