KORANMANDALA.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia akan mengganti identitas penduduk yang saat ini disebut E-KTP, dengan bentuk digital.
Nama identitas untuk menggantian E-KTP tersebut adalah IKD atau Identitas Kependudukan Digital.
Informasi Kemenkominfo tersebut diketahui dari unggahan @kemenkominfo Kamis 7 Desember 2023 terkait perubahan identitas warga negara bentuk digital.
“Sebentar lagi kita udah memasuki eranya IKD atau Identitas Kependudukan Digital. Wow, canggih kan, Sob?” tulis akun tersebut.
“Yess, IKD ini akan menggantikan E-KTP. Sesuai namanya, nantinya kartu identitas kita akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya,” tulisnya lagi.
“Penggantian ini bukan tanpa alasan lho, Sob,” tulisnya lagi.
Adapun alasannya, seperti ditulis akun tersebut adalah sebagai berikut:
BACA JUGA: Menkominfo Tegaskan Akan Terus Berupaya untuk Berantas Judi Online: Kita Habisi dari Ruang Digital
-Menghemat biaya pembuatan kartu identitas