KORANMANDALA.COM – Tata cara debat capres-cawapres, diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Pemilu dan Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Kedua regulasi tersebut menetapkan bahwa selama masa kampanye, akan diadakan lima kali debat antara pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Rinciannya mencakup tiga kali debat untuk calon presiden dan dua kali debat untuk calon wakil presiden.
Dalam konteks itu, perlu adanya pertimbangan ulang dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan masukan dan tanggapan yang diberikan oleh tim kampanye terkait peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usulan mengenai debat antara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam pemilihan umum kali ini menarik perhatian karena berbeda dari pemilu sebelumnya.
BACA JUGA: Debat Pertama Capres-Cawapres Disiarkan Live TVRI dan RRI, Inilah Jadwal Lengkapnya
BACA JUGA: Jadwal dan Tema Debat Capres-Cawapres, Komplit dengan Televisi yang Menyiarkan Live
Sebagai contoh, pada Pemilu 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengubah cara penyelenggaraan debat dengan skema dua kali debat antara pasangan calon lengkap, dua kali debat khusus calon presiden, dan satu kali debat khusus calon wakil presiden.
Sementara pada Pemilu 2019, lima kali debat terlaksana dengan skema dua kali debat antar pasangan calon, dua kali debat antara calon presiden, dan satu kali debat antara calon wakil presiden.
Untuk Pemilu 2024, KPU mengusulkan agar seluruh debat dihadiri oleh pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.
Usulan itu diajukan oleh Nihayatul Wafiroh, seorang politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Nihayatul mengatakan bahwa ide awalnya adalah agar pasangan capres-cawapres dapat hadir dalam seluruh rangkaian debat, tetapi bukan untuk menghilangkan debat khusus cawapres.
Sementara itu, kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka mengusulkan agar format debat hanya berupa pemaparan dan pendalaman dokumen visi-misi. Artinya, format debat akan melibatkan tanya-jawab antara pasangan calon dengan moderator dan panelis, serta menghilangkan sanggahan antar-pasangan calon secara keseluruhan.