Herzaky Mahendra, juru bicara tim kampanye Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa pihak mereka memang meragukan konsep debat capres-cawapres yang hanya memberikan waktu selama 2 jam.
Oleh karena itu, mereka mengusulkan agar debat antar calon diganti dengan sosialisasi visi dan misi saja.
Juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Ganjar-Mahfud, Cyril Raoul Hakim, menyatakan bahwa sesi debat calon wakil presiden sangat penting untuk menilai kualitas dan gagasan para calon wakil presiden.
Menurut Cyril, calon wakil presiden perlu dievaluasi karena mereka akan menjadi orang kedua di negara ini, bahkan bisa menjadi presiden jika presiden terpilih berhalangan tetap.
Sementara itu, Titi Anggraini, Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi, melihat bahwa kontroversi sekarang muncul karena residu kontroversi pencalonan, terutama terkait Gibran Rakabuming Raka.
Titi menegaskan bahwa situasi politik saat ini, khususnya terkait kontroversi dalam pencalonan Gibran, membuat KPU rentan terpolitisasi atau terkait dengan kepentingan politik tertentu.
Oleh karena itu, menurut Titi, langkah yang lebih tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum adalah jika KPU mengikuti ketentuan Undang-Undang Pemilu, yaitu dengan menyelenggarakan lima kali debat dengan rincian tiga kali untuk calon presiden dan tiga kali untuk calon wakil presiden, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu atau model debat pada Pemilu 2014 dan 2019, yang mencakup porsi menjawab pertanyaan secara berimbang antara capres dan cawapres.
Lebih baik KPU mengembalikan regulasi debat seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Kampanye, dengan menyelenggarakan debat khusus untuk calon presiden dan calon wakil presiden secara terpisah. Tujuannya adalah menghindari dugaan bahwa KPU membuat aturan yang akan menguntungkan cawapres tertentu.
Kontroversi soal teknis debat antara calon presiden dan calon wakil presiden yang muncul selama beberapa pekan terakhir akhirnya mencapai titik terang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden akan berada di panggung debat secara berdampingan. Namun hanya capres atau cawapres yang dijadwalkan yang boleh berbicara sesuai jadwal debat.
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan debat capres-cawapres yang melibatkan tiga tim pemenangan capres-cawapres: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.