Muncul gagasan untuk membentuk organisasi yang solid dengan kehadiran ‘Perserikatan Perempuan Indonesia (PPI)’.
Melahirkan tiga mosi yang merajuk pada kemajuan perempuan, seperti tuntutan penambahan sekolah rendah, perbaikan aturan pernikahan, dukungan janda dan anak yatim.
Kongres Perempuan III di Bandung pada 23-27 Juli 1938 memutuskan untuk menetapkan Hari Ibu 22 Desember.
Kemudian, Presiden Soekarno menetapkan Hari Ibu Nasional secara resmi pada 22 Desember melalui Dekrit Presiden No. 316 tahun 1959.
Cara Memperingati Hari Ibu Nasional
Hari Ibu Nasional bukan merupakan hari libur nasional. Namun, biasanya masyarakat Indonesia memperingati Hari Ibu dengan berbagai cara, seperti:
– Memberikan hadiah kepada ibu, seperti bunga, perhiasan, atau barang-barang lainnya
– Mengadakan acara khusus untuk ibu, seperti makan malam bersama, wisata, atau menonton film.
– Sederhananya, menghabiskan waktu bersama ibu
Peringatan Hari Ibu merupakan momen yang tepat untuk mengungkapkan rasa sayang dan terima kasih kepada ibu.