KORANMANDALA.COM – Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI-P, buka suara mengenai pelaporan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo ke polisi.
Pelaporan itu terkait penyataan Agus yang mengaku sempat diperintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan kasus korupsi E-KTP Setya Novanto.
Menurut Hasto, pernyataan Agus Rahardjo dapat diuji kebenarannya melalui tes kebohongan atau detektor kebohongan.
Dalam acara Rakornas Pijar di DPP PDI-P, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu 16 Desember 2023, Hasto menyatakan bahwa banyak tokoh demokrasi dan akademisi meyakini kredibilitas Agus Rahardjo.
BACA JUGA: Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo Dilaporkan ke Bareskrim
Hasto berpendapat bahwa tes kebohongan dapat membuktikan apakah pernyataan seseorang benar atau tidak.
Hasto menekankan bahwa tes kebohongan dapat digunakan untuk memeriksa keberadaan kebohongan di ranah publik dan memastikan bahwa tidak ada intervensi dalam penegakan hukum di dalam negeri.
Ia mengatakan bahwa pemberantasan korupsi dan upaya untuk mencegah intervensi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus didasarkan pada independensi penuh, termasuk independensi para penjabat yang bertugas dalam upaya pencegahan korupsi.
Meskipun Hasto mengatakan bahwa proses hukum harus berjalan dengan bebas, ia juga menegaskan bahwa dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi dan pada Agus Rahardjo masih banyak.
Hasto menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penegak hukum yang menangani kasus tersebut.
Ia mengakui bahwa memberantas korupsi adalah tugas yang tidak mudah, memerlukan semangat juang, keteguhan, dan penegakan prinsip kejujuran serta integritas.
Sebelumnya, Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Persaudaraan Aktivis dan Warga Nusantara (DPP Pandawa Nusantara) pada 11 Desember 2023.