Lima tahun kemudian, ia mencalonkan diri lagi dalam Pilkada Maluku Utara 2018 bersama wakilnya, Al Yasin Ali, dari partai PDIP dan PKPI.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan perselisihan hasil Pilkada, Abdul Gani dan Al Yasin Ali dinyatakan sebagai pemenang dengan meraih suara terbanyak, yaitu 176.669 suara. (rfa)
1 2