KORANMANDALA.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Menyatakan bahwa permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Imelda Herawati saat bacakan amar putusan pada Selasa, 19 Desember 2023 seperti yang dikutip Koran Mandala dari PMJ News.
Penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku.
Baca Juga : Mantan Ketua KPK Abraham Samad Minta Polisi Segera Tahan Firli Bahuri
Kendati demikian, ia tidak menghadiri persidangan pada hari ini. Kehadirannya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan penetapan status tersangka untuk Firli pada 22 November 2023.
Tim penyidik yakin telah terkumpul bukti yang cukup untuk menjerat Firli.
Baca Juga : Gugatan Firli Bahuri Ditolak Hakim PN Jakarta Selatan
Sebagai respons, Firli mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 24 November 2023.
Gugatan tersebut ditujukan kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Melalui pengacaranya, Ian Iskandar, menuding kasus yang berjalan di Polda Metro Jaya tidak murni sebagai penegakan hukum.