Menurut pasal 6 ayat 2 disebutkan, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir.
Selain uang pensiuan, presiden dan wakil presiden menerima fasilitas lain.
Tambahan lainnya, seperti tertuang dalam pasal 7 UU No. 7 tahun 1978, presiden berhak atas tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara, termasuk biaya-biaya seperti air, listrik, telepon, dan seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.
Rumah tersebut dilengkapi dengan fasilitas yang layak, dan presiden juga mendapatkan mobil dinas lengkap dengan pengemudinya.- ***
1 2