KORANMANDALA.COM -Presiden Joko Widodo dan Mar’uf Amin akan meletakan jabatannya tahun 2024 mendatang.
Tepatnya pada 20 Oktober 2024 mereka akan meninggalkan istana presiden.
Tahun depan, Joko Widodo sebagai Presiden RI akan pensiun. Jokowi akan menerima uang pensiun sebagaimana halnya pejabat negara lain.
Berapa gaji pokok presiden ?
Peraturan Pemerintah (PP) No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara, gaji pokok tertinggi pejabat negara diraih Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ketua Mahkamah Agung (MA), dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yaitu Rp5.040.000 per bulan.
Sementara sistem pengaturan gaji untuk Presiden Indonesia mengikuti ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Pasal 2 ayat (1) dari undang-undang tersebut menyebutkan bahwa gaji pokok Presiden setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Ayat duanya menyebut bahwa gaji pokok wakil presiden adalah 4 X (empat kali) gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian, gaji pokok yang didapatkan Presiden Jokowi setiap bulannya adalah enam kali Rp5.040.000 atau sebesar Rp30.240.000.
Uang Pensiun Mantan Presiden
Uang pensiun presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 6 ayat 1 UU No. 7 Tahun 1978 menyebutkan; “Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun”.