KORANMANDALA.COM – Firli Bahuri mengumumkan mundur dari posisi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 21 Desember 2023.
Ia menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dan masyarakat karena tidak dapat menyelesaikan tugas kepemimpinannya di KPK.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan kepemimpinan KPK pada masa pemerintahan Firli seharusnya berakhir pada tanggal 20 Desember 2023.
Namun, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), masa jabatan kepemimpinan KPK diperpanjang selama satu tahun hingga tahun 2024.
Baca Juga : Mantan Ketua KPK Abraham Samad Minta Polisi Segera Tahan Firli Bahuri
“Saya mohon maaf kepda seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan, tapi saya memastikan saya sungguh-sungguh cinta bangsa Indonesia,” kata Firli di Gedung ACLC KPK.
Ia memohon izin untuk melanjutkan kehidupannya sebagai purnawirawan Polri dan sebagai warga biasa.
“Berikan kesempatan saya, anak, dan istri saya untuk menjalani kehidupan sebagai purnawirawan Polri, sebagai rakyat jelata, dan juga sebagai anak bangsa Indonesia yang cinta kepada negaranya. Negara Kesatuan Republik Indonesia,” katanya.
Baca Juga : Soal Putusan Praperadilan, Firli Bahuri: Bukan Ditolak, tapi Tak Diterima
Firli juga meminta maaf jika selama menjabat sebagai komisioner lembaga antirasuah ia melakukan kesalahan.
“Mohon maaf rekan-rekan bila mana kesalahan saya. Saya mohon ampun kepada Allah SWT dan kepada sejawat saya, rekan-rekan insan KPK, saya mengucapkan terima kasih atas segala dukungan yang diberikan kepada saya selama 4 tahun menjabat sebagai ketua KPK,” katanya.
“Sekaligus saya menyampaikan permohonan maaf, atas segala kesalahan saya. Kami terus berupaya untuk sempurna. Kami terus berupaya untuk menjadi putih. Lebih dari pada sekadar putih,” sambung Firli. (rfa)