KORANMANDALA.COM – Istri mantan Kepala Divis Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mendapatkan remisi natal sebanyak 1 bulan.
Ada 271 warga binaan yang menghuni Lapas Kelas IIA Tangerang, terdiri atas 204 narapidana dan 67 orang tahanan.
Dari 204 narapidana tersebut, 33 orang di antaranya beragama Nasrani.
Lembaga Pemasyarakatan IIA Tangerang mengajukan permohonan remisi spesial Natal untuk 23 narapidana yang beragama Nasrani dari total 33 orang pada 25 Desember 2023.
Adapun 10 orang lainnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi karena beberapa di antaranya sedang menjalani hukuman subsider, belum menyelesaikan pidana selama 6 bulan, dan memiliki status tahanan.
Salah satu yang mendapatkan remisi Natal tersebut adalah Putri Candrawathi.
Bagaimana dengan Ferdy Sambo?
Ferdy Sambo tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi karena vonis hukumannya seumur hidup, yang tidak dapat dikurangi dengan remisi atau pemotongan masa tahanan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Oleh karena itu, Ferdy Sambo tidak akan mendapat pengurangan masa tahanan pada hari kemerdekaan maupun hari Natal selama menjalani masa penahanan.
Sementara itu, Putri Candrawati memiliki kondisi yang berbeda.
Secara total, ia akan mendapatkan pengurangan dua bulan masa hukumannya karena menerima remisi tambahan pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2023, sebanyak satu bulan.