KORANMANDALA.COM – Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia.
Hal itu terkonfirmasi dari pernyataan kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Patyona.
“Betul, beliau meninggal,” ujar Petrus, Selasa 26 Desember 2023.
Menurut Petrus, Lukas Enembe meninggal sekitar pukul 11.00 WIB.
Lukas Enembe, yang sebelumnya mengalami penurunan kesehatan, menjadi terdakwa dalam kasus korupsi.
Setelah menjalani pemeriksaan oleh tim RSPAD Jakarta Pusat, dia dirawat sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut di RSPAD Gatot Soebroto pada Ahad, 16 Juli 2023.
Antonius Eko Nugroho, kuasa hukum Lukas Enembe, mengumumkan bahwa Lukas sedang dirawat di Paviliun Kartika 2 sejak pukul 12.15 WIB pada hari berikutnya karena kondisi kesehatannya yang menurun.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang pada Rabu, 12 April 2023.
KPK mengambil langkah tersebut setelah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas.
Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menjelaskan bahwa setelah menemukan cukup bukti terkait suap dan gratifikasi, tim penyidik KPK mengembangkan penyelidikan dan menetapkan Lukas sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lukas Enembe diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan gratifikasi senilai Rp 10 miliar.
Suap dan gratifikasi tersebut diduga diberikan oleh Rijantono Lakka, yang saat ini juga menjadi tersangka. Tujuan dari suap tersebut adalah untuk memastikan kemenangan perusahaan Rijantono, PT Tabi Bangun Papua, dalam proyek tender jangka panjang senilai Rp 41 miliar.- ***