KORANMANDALA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebtukan negara berhak menuntut ganti rugi kepada Lukas Enembe meski telah meninggal dunia.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyatakan bahwa pertanggungjawaban pidana terkait dugaan korupsi yang melibatkan Lukas Enembe telah berakhir setelah mantan Gubernur Papua itu dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, 26 Desember 2023.
“Dengan meninggalnya tersangka, maka hak menuntut, baik dalam perkara tipikor maupun TPPU berakhir demi hukum,” ungkapnya kepada wartawan.
Lukas Enembe adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, dan telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
KPK juga menjeratnya sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Meskipun demikian, semua pertanggungjawaban pidana tersebut dinyatakan gugur setelah Lukas Enembe meninggal dunia.
“Negara masih mempunyai hak menuntut ganti kerugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Baca Juga : Kronologi Lukas Enembe Meninggal Dunia, Sempat Minta Berdiri
PT DKI Jakarta telah memberikan hukuman sepuluh tahun penjara kepada Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Putusan ini merupakan perubahan dari keputusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya menetapkan hukuman delapan tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis, 17 Desember 2023. (rfa)