Penyidik berencana menjerat Firli dengan sejumlah pasal terkait pemerasan dan penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negara.
Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka
Pada 22 November 2023, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan permasalahan di Kementerian Pertanian pada 2020-2023.
Firli dijerat dengan sejumlah pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kepres Pemberhentian
Presiden Joko Widodo secara resmi menandatangani Keputusan Presiden Nomor 129/P Tahun 2023 untuk memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
Keputusan tersebut berlaku sesuai tanggal yang ditetapkan dan didasarkan pada surat pengunduran diri Firli, keputusan Dewan Pengawas KPK, dan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Firli Bahuri telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Presiden pada tanggal 22 Desember 2023 setelah Dewas KPK menjatuhkan sanksi terberat kepadanya.
Firli diduga melanggar etika dan kode perilaku terkait pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo yang tengah diperiksa oleh KPK.- ***