KORANMANDALA.COM – Viral di media sosial kasus warga yang minta pintah tiang PLN di halaman rumah miliknya, malah harus membayar Rp11 juta.
Kasus ini bermula dari postingan akun TikTok milik Cak Sholeh (@sholehviral) yang juga berperan sebagai kuasa hukum.
Ia membagikan kisah seorang warga yang harus membayar belasan juta kepada PLN.
Dalam konten tersebut, pemilik rumah mengaku pihak PLN tidak pernah membayar uang sewa penanaman tiang tersebut.
“Tidak ‘kan, PLN tidak pernah bayar sewa,” tegasnya.
Usut punya usut, peristiwa di mana warga meminta pemindahan tiang PLN terjadi di Desa Sukorejo, kecamatan Buduran, Sidoarjo. Sebelumnya, kejadian ini menjadi viral setelah Cak Sholeh membuat konten terkait.
Baca Juga : Viral, Video Pendek Kuda Lepas Tabrak Motor di Sumedang
Namun, meskipun konten tersebut mendapat sempat viral, PLN justru tidak menyelesaikan masalah.
“Bayangan saya PLN datang itu untuk menyelesaikan masalah, tapi ternyata masih nego. Tambah masalah ‘kan itu,” sebutnya.
Yang awalnya minta Rp16 juta, terus mboknya hanya sanggup Rp6 juta, kemudian ada lagi pertemuan malah turun jadi Rp5 juta.
Baca Juga : Viral! Seorang Ibu Teriak Kata Kasar saat Anies Bertanya pada Prabowo di Debat Capres 2024
“Sekarang dapat surat lagi, biayanya naik menjadi Rp11 juta,” ungkap Cak Sholeh.
Cak Sholeh juga menunjukkan surat dari PLN pada 7 Desember 2023 lalu. Isinya soal persetujuan bongkar pasang tiang dan jaringan SUTM.
Surat itu ditandatangani Plh Manager unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Sidoarjo, Manager bagian Jaringan, Donna Chandra Wahyu Widhyan.
“Kuat, apa mampu bayar Rp 11 juta?”, tanya Cak Sholeh pada kliennya.
“Nggak mampu itupun saya nawar Rp 5 juta, itu masih mau utang sama adik,” tutur klien Cak Sholeh.
Baca Juga : Viral! Saipul Jamil Diseret dan Ditangkap Polisi, Terlibat Narkoba?
PLN Tidak Bayar Sewa?
Masih menurut Cak Sholeh, tiang listrik PLN tersebut ditancapkan sudah sekian tahun.
“Itu nggak pernah bayar atau nyewa ya enggak kok, tiba-tiba (saat mau minta dipindah) malah dia minta Rp 11 juta. tu hitungannya darimana?”, tegas Cak Sholeh lagi.
Cak Sholeh menjelaskan maksudnya dengan menyatakan bahwa seharusnya pemindahan tiang PLN menjadi tanggung jawab PLN sebagai perusahaan, bukan menjadi risiko bagi mereka.
Tanah tersebut adalah milik pribadi seseorang, tempat di mana PLN dulunya menancapkan tiang listrik tanpa izin.
Baca Juga : Viral! Kalender Tahun 2024 sama dengan 1996, Kok Bisa?
Dia menekankan bahwa ketika pemilik tanah ingin menggunakan lahan tersebut, PLN seharusnya bertanggung jawab untuk memindahkan tiang tersebut, tanpa menarik biaya sejumlah Rp 11 juta.
Cak Sholeh berpendapat bahwa kontennya harus menjadi viral agar masyarakat di Indonesia mengetahui dan lebih sadar.