Jika tanah seseorang telah terdapat tiang listrik, saat mereka mengajukan permohonan pindah, mereka seharusnya tidak setuju jika diminta membayar.
Cak Sholeh yakin bahwa dasar hukum yang dimilikinya sangat kuat, yang menegaskan bahwa tanah tersebut adalah milik pribadi, bukan tanah negara.
“Bukan pula tanah orang lain, tanah milik kita, ketika kita mau gunakan maka harus terbebas,” tandasnya. (rfa)
1 2