KORANMANDALA.COM – Isu pemakzulan yang disampaikan Petisi 100 mendapat tanggapan Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana.
Isu itu muncul setelah anggota Petisi 100 menilai presiden Jokowi terlalu ikut campur dalam urusan pilpres 2024.
Ari mengungkapkan pandangannya bahwa dalam suasana tahun politik saat ini, beberapa pihak cenderung memanfaatkan narasi pemakzulan Presiden untuk kepentingan elektoral. Pernyataan Ari disampaikannya pada Jumat 12 Januari 2024.
Menurut Ari, mekanisme pemakzulan Presiden telah diatur dengan jelas dalam konstitusi. Prosesnya harus melibatkan lembaga-lembaga negara seperti DPR, MK, dan MPR, serta harus memenuhi sejumlah syarat yang ketat.
Ia menegaskan bahwa tindakan di luar mekanisme konstitusional tersebut dapat dianggap sebagai tindakan inkonstitusional.
Walau demikian, Ari mengakui bahwa dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik, dan berbagi ide politik adalah hal yang sah.
Ia juga menekankan bahwa tuduhan kecurangan dalam pemilu harus diuji dan dibuktikan sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang.
“Jadi, apabila terjadi pelanggaran pemilu, laporkan saja ke Bawaslu,” ujar Ari.
Bawaslu, sebagai lembaga yang ditunjuk, bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu, menangani aduan, serta menangani kasus pelanggaran administratif dan pidana pemilu.
Ari menyoroti bahwa Presiden Jokowi terus bekerja untuk memimpin pemerintahan hingga akhir masa jabatannya. Ia mengajak masyarakat untuk bersyukur, mengingat tingkat kepercayaan, dukungan, dan kepuasan rakyat terus menguat pada tahun terakhir pemerintahan Jokowi.
Survei dari lembaga kredibel menunjukkan tingkat kepuasan kinerja Presiden Jokowi tetap tinggi, mencapai di atas 75 persen.
Dukungan dari rakyat dianggap oleh Ari sebagai sumber energi untuk menyelesaikan program-program prioritas pemerintah, sehingga dampaknya semakin dirasakan oleh rakyat di seluruh wilayah Indonesia.- ***