KORANMANDALA.COM – Tiga petugas PT KAI masing-masing PPKA (Petugas Pengatur Kereta Api) Cicalengka, PPKA Haurpugur, dan Petugas Pengendali Kereta Api diduga bertanggungjawab atas peristiwa tabrakan Kereta Api Turangga dengan KA Bandung Raya, Jumat (5/1/2024), lalu.
Sebuah sumber dari KNKT menyebutkan bahwa ketiganya bersalah meski tingkat kesalahannya berbeda sesuai dengan tindakan yang dilakukan pada saat kejadian. Sumber itu mengatakan, petugas PPKA Cicalengka tidak mengkonfirmasi ulang setelah menghubungi stasiun Haurpugur tetapi tidak dijawab.
Sedangkan petugas Haurpugur tidak mematuhi perintah Petugas Pengendali yang menyebutkan bahwa persilangan ditentukan di stasiun Haurpugur.
Dengan demikian, KNKT menyimpulkan bahwa tiga petugas itu diduga kuat bersalah sehingga menyebabkan tabrakan kereta api Turangga dengan KA Bandung Raya. “Ini yang didalami oleh pemeriksa KNKT. Prosesnya masih berlangsung,” ujar sumber tersebut.
BACA JUGA: DPR RI Desak PT KAI Segera Umumkan Penyebab Tabrakan KA Turangga
Jika ketiga petugas itu terbukti bersalah dan terkait unsur pidana, maka pihak KNKT akan menyerahkan kepada polisi untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo kepada wartawan mengatakan bahwa PT Kereta Api Indonesia (KAI) masih belum mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan tabrakan di Cicalengka tersebut.
Didiek mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari KNKT karena pengungkapan hasil investigasi merupakan kewenangan KNKT. Pihaknya hanya memberi data pendukung.
Didiek menambahkan bahwa data yang diberikan kepada KNKT adalah data yang berkaitan dengan perjalanan dan jadwal KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya sebelum terlibat tabrakan.
Seperti diberitakan, tabrakan terjadi antara Kereta Api Turangga jurusan Surabaya-Gubeng-Bandung dengan kereta api lokal Padalarang-Cicalengka di petak Jalan Cicalengka, Haurpugur, Kabupaten Bandung, pukul 06.03 WIB, Jumat, 5 Januari 2024.