KORANMANDALA.COM – Pengamat transportasi dan telekomunikasi Moch S. Hendrowijono berpendapat, sudah seharusnya KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) mengumumkan hasil investigasi penyebab tabrakan kereta api Turangga dengan KA Bandung Raya, 5 Januari 2024 lalu.
Hendro memberi alasan, masyarakat berhak tahu penyebab tabrakan tersebut. Apakah karena kesalahan manusia dalam hal ini petugas PT KAI atau karena faktor lain, sistem persinyalan atau kesalahan teknis lain. “Menurut saya KNKT wajib mengumumkan hasil investigasi mereka,” katanya kepada koranmandala.com.
Mantan wartawan Harian Kompas ini menolak menduga-duga siapa yang bersalah. Dia hanya mengatakan bahwa perjalanan kereta api diatur oleh Petugas Pengendali Kereta Api, Petugas Pengatur Lalu lintas di Stasiun. Jadi siapa dan apa yang menjadi penyebab tabrakan, menurut Hendro, tunggu hasil investigasi.
BACA JUGA: Gerbong Kereta Api Bekas Tabrakan Belum Dievakuasi
Sementara itu, ketua Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mendesak agar Menteri Perhubungan melakukan evaluasi terhadap personel Dirjen Perkeretaapian (DJKA).
Lasarus menilai kecelakaan maut antara KA Turangga dan KA Lokal Bandung Raya, itu dipicu oleh kesalahan manusia atau human error.
DPR RI khususnya komisi V yang membidangi salah satunya perhubungan ini menyebutkan bahwa rel di lokasi kejadian adalah lintasan single track, sehingga ada kuat dugaan kelalaian pengatur lintasan. Peristiwa ini tidak pernah terjadi di lintasan yang sama sebelumnya.
Oleh karena itu, Lasarus meminta agar investigasi segera dituntaskan sehingga hasilnya bisa diketahui masyarakat.
Temuan di lapangan menyebutkan bahwa ada perbedaan yang kasat mata di mana Stasiun Haurpugur sudah menggunakan teknologi persinyalan elektrik sedang Stasiun Cicalengka masih secara manual.
Seperti diberitakan, dari total penumpang KA Turangga sebanyak 287 orang dan KA Commuterline sebanyak 191 penumpang, tidak ada korban jiwa. Korban meninggal 4 orang semua kru atau petugas KA terdiri dari masinis, asisten masinis, pramugara, dan petugas keamanan.
BACA JUGA: Tiga Petugas KAI Diduga Bersalah Akibatkan Tabrakan Turangga dengan KA Lokal
KRONOLOGI KEJADIAN
Seperti diberitakan, peristiwa nahas tersebut berawal pada pukul 05.46 WIB ketika PPKP menetapkan persilangan Ka 350 (CL Bandung Raya) dengan Plb 65 (Turangga) di Stasiun Haurpugur. PPKP adalah Pengendali Perjalanan Kereta Api Terpusat. PPKP yaitu petugas yang bertugas melakukan pengendalian perjalanan Kereta Api secara terpusat dengan menggunakan alat komunikasi di wilayah pengendaliannya.
Sementara PPKA adalah petugas pengatur perjalanan kereta api. PPKA terdapat di setiap stasiun termasuk saat kejadian, ada PPKA Stasiun Cicalengka dan PPKA Stasiun Haur Pugur.
Sebelum kejadian, menurut informasi, petugas PPKP sudah memberitahu PPKA Cicalengka maupun Haur Pugur bahwa persilangan antara KA Turangga dengan KA Lokal Bandung Raya dilakukan di Stasiun Haur Pugur. Dari arahan PPKP itu kemudian pada pukul 05.49 WIB PPKA Cicalengka mengkontak PPKA Haurpugur untuk meminta Aman Blok ke Haurpugur dengan menggunakan Telepon Antar Stasiun, Tetapi Tidak di Angkat oleh PPKA Haurpugur.
Meskipun belum menerima jawaban dari Haurpugur, PPKA Cicalengka memberikan tanda aman blok untuk Plb 65A (Turangga) sehingga pukul 06.01 WIB PPKA Cicalengka melaporkan lewat radio WS untuk Plb 65A (Turangga) langsung Cicalengka.
BACA JUGA: Update Tabrakan KA Turangga, Petugas PPKA Cicalengka dan Haurpugur Diperiksa
Celakanya sekitar pukul 05.55 WIB PPKA Haurpugur justru memberangkatakan Ka 350 karena melihat arah panah blok ke Cicalengka sudah aman. Ada kealpaan dari petugas Haurpugur karena petugas PPKA ini, usai memberangkatkan tidak membikin laporan ke PPKP
Tepat sekitar pukul 06.03 WIB menerima laporan jika telah terjadi kecelakaan tabrakan antara KA Turangga dengan KA 350 (CL Bandung Raya) di Km 181+700 jalan antara Stasiun Haurpugur-Stasiun Cicalengka, Bandung. ***