KORANMANDALA.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan Arsul Sani sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam upacara yang digelar di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 18 Januari 2024.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 102P tahun 2023 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi, yang telah diajukan oleh Mahkamah Agung.
“Saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ungkapnya seperti yang dikutip Koran Mandala dari PMJ News.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Ketua MKRI Suhartoyo serta hakim konstitusi lainnya, Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Panglima TNI Agus Subiyanto.
Sebelumnya, Arsul Sani telah mendapatkan persetujuan resmi dari Komisi III DPR sebagai hakim MK, menggantikan Wahiduddin Adams.
Arsul telah memastikan untuk mengundurkan diri dari posisi Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), anggota Komisi II DPR, dan Wakil Ketua MPR sebelum pelantikan sebagai hakim MK. (rfa)