KORANMANDALA.COM – Dalam acara deklarasi dukungan yang diadakan oleh Aliansi Advokat Indonesia, seorang mantan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Wilfrida Soik, menggambarkan sosok Prabowo Subianto bagai malaikat.
“Pak Prabowo itu seperti malaikat, saya tidak mampu membayar apa yang telah beliau lakukan. Hanya doa yang mampu saya ucapkan, semoga Bapak diberikan kesehatan dan umur panjang,” ungkap Wilfrida dalam acara yang diadakan di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).
Melalui video conference, Wilfrida menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Prabowo, mengungkapkan bahwa dirinya tidak mampu membalas segala bantuan yang telah diberikan oleh Prabowo.
Dengan penuh haru, Wilfrida mengucapkan doa semoga Prabowo selalu diberikan kesehatan dan umur panjang.
Wilfrida juga menyatakan keinginannya untuk dapat bertemu lagi dengan Prabowo. Dalam tanggapannya, Prabowo terlihat gembira dan haru, menyatakan kaget dan bahagia bisa melihat Wilfrida kembali, serta mencatat perubahan positif dalam penampilan fisik Wilfrida.
Baca Juga :
Profil Wilfrida
Sebelumnya, Wilfrida pernah dihadapkan pada tuntutan hukuman mati di Malaysia atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya.
Berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT), Wilfrida Soik merupakan seorang tenaga kerja wanita yang bekerja di Malaysia dan sempat didakwa hukuman mati.
Kasus Wilfrida Soik mencuat pada tahun 2010, ketika ia dituduh membunuh orang tua majikannya, Yeap Seok Pen, yang berusia 60 tahun dan menderita Parkinson.
Baca Juga :
Dalam sidang pengadilan di Kota Bharu, Kelantan, Wilfrida mengakui merasa kesal karena sering dimarahi dan diperlakukan kasar oleh majikannya.
Wilfrida ditahan di Penjara Pengkalan Chepa dan dihadapkan pada Pasal 302 Kanun Keseksaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia yang berpotensi hukuman mati.
Setelah melalui advokasi yang berkepanjangan dari berbagai pihak, Wilfrida Soik akhirnya dapat pulang ke NTT dengan vonis bebas. Sidang banding atas ancaman hukuman mati terhadap Wilfrida Soik berlangsung di Mahkamah Rayuan Putrajaya Malaysia pada Selasa, 25 Agustus 2015.
Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, memutuskan untuk membebaskan Wilfrida dari ancaman hukuman mati.
Jaksa Penuntut Umum di Mahkamah Rayuan Putrajaya kemudian mencabut tuntutan banding, menguatkan putusan Mahkamah Tinggi Kota Bahru pada 7 April 2014.