KORANMANDALA.COM – Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Idris Kuswandi menyebut akan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) mulai tanggal 11 Februari 2024.
Penertiban APK tersebut, kata dia, karena tangga 11 Februari sudah memasuki masa tenang pemilu, sehingga tidak boleh ada lagi APK yang menempel di jalan-jalan.
“Untuk penurunan APK, kita juga dibantu oleh KPU, Bawaslu dan 18 partai peserta pemilu 2024,” kata Idris Rabu 7 Februari 2024.
Kata dia, untuk mempercepat penurunan APK di kota Bandung, nantinya akan dibagi tugas, jalan-jalan utama akan dilakukan oleh anggota Satpol PP, KPU dan Bawaslu.
Sedangkan untuk APK yang ada di wilayah akan diserahkan kepada pihak kecamatan melalui panwascam.
“Kita harus tetap memelihara ketertiban di masa tenang nanti,” ucapnya.
Disinggung soal sampah APK yang akan menumpuk, dia mengaku akan diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk dikelola.
“Untuk sampahnya akan kita serahkan ke DLH, Jadi kami hanya melakukan penurunan saja,” ucapnya.
Idris menyebutkan, saat ini sudah ada partai peserta pemilu yang sudah melakukan penertiban APKnya sendiri. Dan dia berharap semua partai peserta pemilu mulai melakukan penertiban APKnya sendiri.
“Jadi sekarang sudah kelihatan ada partai yang menertibkan, kami harapkan saat masa tenang Parpol bertanggung jawab untuk membersihkannya karena mereka yang memasang. Kita bersama sama,” katanya.- *** dwi