– Pelanggaran deklarasi desa bersatu (8 organisasi desa = 81 juta = sepertiga dpt)
– Kasus penyelewengan dana desa dikonversi sebagai alat tukar dukungan politik
– Tekanan kepada kepala desa untuk mendukung salah satu capres (evidence mengarah ke 03)
– Penyelewengan BANSOS oleh pejabat Negara (evidence Airlangga dan Zulkifli)
– BANSOS menjelang PEMILU >>>>> BANSOS zaman COVID-19
– Tidak digunakannya Data Kesejahteraan terpadu Kementerian Sosial
– Kabinet berkampanye (Prabowo dan Mahfud MD) dan tim kampanye
– Ketidaknetralan Presiden dan UU yang mengatur
– Kegagalan BAWASLU mengawasi PEMILU
– KPU bermasalah (tahapan verifikasi in evidence partai Gelora)
– Shadowing partai politik (Partai Ummat, Partai PKN, Partai Gelora)
– Pelanggaran Etik ketua KPU
– Ketidakpatuhan KPU terhadap putusan MK (30% caleg perempuan, Caleg Napi)
– Mahkamah Konstitusi (Kontradiksi, Presidential Treshold 20, Pendaftaran Gibran, pelanggaran etik, ketua MKMK bentrok kepentingan)
ROADMAP MATINYA DEMOKRASI
– Laporan MK
– Batas Usia 40 ke 35 (PSI)
– Berpengalaman sebagai penyelenggara negara (partai Gelora)
– 5 Kepala Daerah
– Usia 40 & Berpengalaman sebagai penyelenggara negara (Almas Tsawibbiru)
– Hari libur nyuruh panitera kerja sama “Paman”
– Prank MK karena 3 putusan ditolak wkwkwk
– Putusan MK sudah ada bocoran dari Bambang Pacul dan wartawan
– 15:27 WIB engingeng ketok palu. (rfa)