Saat itu, ia ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian yang dianggap melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Namun, penangkapan tersebut menjadi kontroversial karena polisi tidak merinci konten yang dianggap menyebar kebencian. 

Dandhy juga dikenal sebagai pendiri WatchDoc, sebuah rumah produksi yang menghasilkan film-film dokumenter dan jurnalistik seperti Sexy Killers, Rayuan Pulau Palsu, dan Dirty Vote. 

Demikian profil dan biodata  Dandhy Dwi Laksono yang belakangan viral di media sosial. (rfa)

1 2



Sumber: Berbagai Sumber

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Penulis
Exit mobile version