KORANMANDALA.COM – Masa tenang Pemilu 2024 ditandai berbagai laporan ke Bawaslu dan Kepolisian Republik Indonesia.
Sejumlah orang dilaporkan. Mereka yang dilaporkan selama masa tenang Pemilu 2024 ini berasal dari beragam latar belakang, termasuk penulis, akademisi, mantan wakil presiden, dan bahkan kandidat presiden dan wakil presiden.
Banyak pelaporan terkait dengan film dokumenter Dirty Vote dan pernyataan-pernyataan yang dianggap merugikan calon presiden Prabowo Subianto selama masa tenang Pemilu 2024.
Mereka yang dilaporkan diantaranya;
Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar
Anies Baswedan dilaporkan oleh organisasi Masyarakat Rampai Nusantara karena mengomentari film Dirty Vote.
Muhaimin Iskandar juga dilaporkan karena berkomentar tentang film tersebut.
Sutradara dan Pemeran Film Dirty Vote
Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) melaporkan sutradara dan tiga pakar hukum yang menjadi pemeran dalam film tersebut ke Mabes Polri.
Mereka dituduh melakukan pelanggaran pemilu karena merilis film tersebut pada masa tenang dan dianggap menyudutkan salah satu pasangan calon presiden.
Connie Rahakundini
Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran melaporkan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong terkait pernyataannya mengenai masa jabatan Prabowo sebagai presiden.
Muhidin M. Dahlan
Penulis buku ‘Kronik Penculikan Aktivis dan Kekerasan Negara 1998’, dilaporkan ke Bawaslu karena dugaan kampanye hitam terkait opini Prabowo terlibat dalam kekerasan pada tahun 1998.
Cornelis Politikus PDIP
Cornelis juga dilaporkan ke Bawaslu atas tuduhan menghina Prabowo Subianto.- ***