KORANMANDALA.COM – Petugas dari Satpol PP, Bea Cukai, TNI, dan Polri melakukan Inspeksi mendadak (sidak) terhadap rokok ilegal di Kota Bogor,.
Dalam kegiatan tersebut berhasil menemukan ribuan bungkus rokok tanpa cukai dari berbagai merek.
“Kegiatan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) dilaksanakan dengan menyasar toko-toko di wilayah Kecamatan Tanah Sareal dan Kecamatan Bogor Utara,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana, Rabu 28 Februari 2024.
Dari sidak itu, sebanyak 1.736 bungkus atau 34.720 batang rokok ilegal berhasil disita dari tiga toko,” kata Asep.
Barang bukti rokok ilegal beserta para penjualnya telah diserahkan ke kantor Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
“Untuk sekarang selesai kegiatan barang bukti beserta pemilik warung langsung dibawa ke kantor Bea Cukai untuk diperiksa,” jelasnya.
“Tahun kemarin barang buktinya saja dan pemilik warungnya diberikan pembinaan,” tandas Asep. (Nicko) ***