KORANMANDALA.COM – Tepat tanggal 7 Maret 2024, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Diskar PB) Kota Bandung genap berusia 105 tahun.
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, usia organisasi Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang sudah lebih dari satu abad, adalah sebagai pengingat bahwa pelayanan yang diberikan selama ini selalu mendapat tempat di hati masyarakat.
“Semangat itulah yang ingin diwujudkan dalam tema peringatan Hari Ulang Tahun Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tahun 2024 yaitu Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan profesional, rakyat terlindungi,” kata Bambang.
Berdasarkan laporan nasional, para petugas telah berkontribusi dalam menangani sejumlah kejadian kebakaran di sepanjang tahun 2023.
Penyebab kebakaran terbanyak yakni kelalaian manusia sebanyak 47 persen kejadian, hubungan arus pendek listrik (15 persen), tabung gas (5 persen) dan berbagai sebab lainnya (33 persen).
Selain penanganan terhadap kejadian kebakaran, pemadam kebakaran dan penyelamatan telah melakukan berbagai operasi penyelamatan non kebakaran atau rescue.
Sepanjang tahun 2023 telah dilakukan sebanyak operasi penyelamatan dengan operasi penyelamatan terbanyak adalah animal rescue sejumlah 65 persen, penanganan dan perempatan cincin di jari tangan (7 persen) dan penanganan pohon tumbang (3 persen) serta berbagai operasi penyelamatan non kebakaran lainnya (25 persen).
Oleh karenanya, ia memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan yang telah menunjukkan profesionalitasnya dalam melaksanakan tugas dan senantiasa mengedepankan visi utama pemadam kebakaran.
Sementara itu, untuk meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan daerah, Kementerian Dalam Negeri bersama dengan Kementerian lembaga terkait telah menginisiasi pembentukan jabatan fungsional pemadam kebakaran.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri PAN RB Nomor 16 tahun 2019 tentang jabatan fungsional pemadam kebakaran dan juga jabatan fungsional analis kebakaran sesuai peraturan Menteri PAN RB nomor 17 tahun 2013 tentang jabatan fungsional analis kebakaran.
“Di samping pemenuhan kebutuhan aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan penguatan aparatur yang dimiliki juga perlu dilakukan antara lain melalui peningkatan kapasitas aparatur Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan,” ungkapnya.
Terkahir, Bambang memberikan ucapan hari ulang tahun ke 105 Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
“Saya ucapkan selamat ulang tahun. Terus ditingkatkan pengabdian dengan memberi perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” tutupnya.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan penghargaan kepada anggota Diskar PB Kota Bandung yang meraih penghargaan tingkat provinsi maupun tingkat nasional.- *** dwi