KORANMANDALA.COM – Berikut ini perbandingan gaji perangkat desa dan PPPK 2024. Mana yang lebih besar?
Gaji menjadi salah satu faktor yang menarik minat masyarakat untuk mengambil profesi sebagai pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), kepala desa, atau perangkat desa.
Meskipun keempat profesi ini memiliki tanggung jawab melayani masyarakat atas nama negara, gaji yang diterima oleh masing-masing profesi tersebut berbeda-beda. Pada tahun 2024, terjadi peningkatan gaji sebesar 8 persen untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, sementara gaji pensiunan meningkat 12 persen.
Meskipun peningkatan gaji ini sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, namun belum dapat dibayarkan sepenuhnya karena masih menunggu payung hukum yang tepat.
Baca Juga : PKB Raih Satu Fraksi di DPRD Kota Bogor, Pesantren dan Guru Ngaji Jadi Prioritas utama
Namun, bagaimana dengan kenaikan gaji untuk kepala desa dan perangkat desa?
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, gaji mereka ditentukan berdasarkan persentase tertentu dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Sebagai contoh, jika gaji pokok PNS golongan II/a adalah Rp 2.022.200, maka gaji kepala desa setidaknya sebesar Rp 2.426.640, yang setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Baca Juga : SK Pensiun Terlambat Berdampak pada Pencairan Gaji Pensiun
Gaji perangkat desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa. Besaran gaji perangkat desa berdasarkan persentase dari gaji pokok PNS golongan II/a:
Berikut ini gaji perangkat desa vs PPPK 2024 :
Gaji Perangkat Desa 2024
– Kepala desa: Paling sedikit Rp 2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok PNS Golongan IIa
– Sekretaris desa: Paling sedikit Rp 2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa
– Perangkat desa lainnya: Paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa
Untuk tunjangan, diatur dalam PP Nomor 11 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 100.
Perlu diingat bahwa gaji perangkat desa ini belum termasuk tunjangan yang bisa berbeda-beda tergantung pada desa dan daerahnya.
Gaji PPPK
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.