KORANMANDALA.COM – Pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman, dikenal sebagai Gus Miftah, menyampaikan pendapatnya tentang larangan penggunaan speaker saat tadarus Al-Quran pada bulan Ramadhan 2024.
Gus Miftah membandingkannya dengan kegiatan dangdutan yang tidak terlarang hingga dini hari.
Komentar Gus Miftah ini disampaikan dalam sebuah ceramah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, dan videonya diunggah ke media sosial.
“Saya tidak sepakat ada edaran tadarus tidak pakai speaker luar, tetap tadarus pakai speaker luar!” ujarnya berapi-api.
Baca Juga : Kabar Gembira dari Bupati Nina Agustina untuk RT dan RW se-Indramayu
Namun, Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie, menanggapi bahwa Gus Miftah tidak memahami surat edaran Kementerian Agama tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola, yang bertujuan untuk menciptakan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan selama syiar di bulan Ramadhan.
“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musalla. Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” ungkap Anna dikutip Selasa, 12 Maret 2024.
“Sebagai penceramah, biar tidak asbun dan provokatif, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya. Kalau nggak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat. Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” lanjutnya.
Anna menjelaskan bahwa penggunaan pengeras suara masih diizinkan, namun harus mematuhi pedoman tertentu agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.