Edaran ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kegiatan syiar Ramadhan, tetapi untuk memastikan agar penggunaan pengeras suara sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. (rfa) 1 2 Sumber: Berbagai Sumber Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News Gus Miftah Kemenag Ririn Fitri Astuti Penulis